Kamis, 11 Oktober 2018

MAKALAH BUMN DAN BUMD

Makalah

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta Kontribusinya







Disusun Oleh :
Febry Permata Lukita
Setyo Panji Hirawan
MadeVenia Devi Virnandes 




















Kata Pengantar
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha  Milik Daerah (BUMD) beserta Kontribusinya. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.

Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.












































BAB I
PENDAHULUAN


A . LATAR BELAKANG

Dalam kehidupan ekonomi kita mengenal istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua istilah tersebut berbeda tetapi diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu organisasi yang di dalamnya diselenggarakan kerjasama antara faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus kelangsungan usaha.
Pemilihan bentuk perusahaan merupakan masalah yang timbul pada saat perusahan di dirikan. Pemilihan bentuk perusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dan BUMD dengan dua tujuan utama, yaitu  tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dan BUMD dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.

B. Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian BUMN dan BUMD?
  2. Apa dasar hukum BUMN dan BUMD?
  3. Apa Manfaat dari BUMN dan BUMD?
  4. Bagaimana kontribusi BUMN dan BUMD?

C. Tujuan Makalah
 Sejalan dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui:

  1. Apa itu BUMN dan BUMD
  2. Apa saja Bentuk dari BUMN dan BUMD
  3. Apa Dasar Hukum BUMN dan BUMD
  4. Bagaimana Kontribusi BUMN dan BUMD










BAB II
PEMBAHASAN


  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

  1. Pengertian BUMN
Berdasarkan PP No. 45 tahun 2005,BUMN adalah  badan  usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Besar saham yang harus dimiliki pemerintah harus lebih dari atau sama 51%. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Dasar hukum
  1. Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan Masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara, yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2)        Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
3)        Undang -undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
4)        Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5)        Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6)        Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,Pengawasan, dan Pembubaran BUMN

b. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.

  1. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

b) Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut.

  1. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  2. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  3. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  4. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  5. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  6. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

c) Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  2. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  3. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  4. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  5. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  6. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967, perusahaan negara digolongkan dalam tiga bentuk usaha negara, yaitu sebagai berikut.

A. Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation

Perum adalah perusahaan negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan). Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.

Ciri-ciri Perum antara lain:
- melayani kepentingan umum,
- umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility),
- dibenarkan memupuk keuntungan,
- berstatus badan hukum,
- mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta,
- hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata,
- modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan,
- dipimpin oleh seorang direksi,
- pegawainya adalah pegawai perusahaan negara,
- laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemerintah.

B. Perusahaan Perseroan (Persero) atau Public State Company

Persero adalah perusahaan negara yang modalnya terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh pemerintah (seluruh atau sebagian besar), yang bergerak di bidang produksi dengan tujuan mencari laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.

Ciri-ciri Persero antara lain:
- memupuk keuntungan (profitability),
- sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk PT),
- hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata,
- modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing),
- tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,
- dipimpin oleh seorang direksi,
- status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,
- peranan pemerintah sebagai pemegang saham.


II. Perusaha milik daerah (BUMD)

a. Pengertian BUMD

Bumd adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi.

Contoh BUMD adalah:

Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negaraMengejar dan mencari keuntungan
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.


b. Ciri-ciri BUMD

Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Didirikan peraturan daerah (perda).
Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
Masa jabatan direksi selama empat tahun.
Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

c. Kelebihan dan Kekurangan BUMD

  • Kelebihan BUMD
  1. Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
  2. Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
  3. Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
  4. Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
  5. Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
  • Kekurangan BUMD
  1. Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
  2. Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat.
  3. Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku







BAB III
Penutup

Kesimpulan




Daftar Isi

andamemangluarbiasa.blogspot.co.id/2013/10/bumn-dan-bumd-bab-i-pendahuluan.html?m=1
www.ssbelajar.net/2012/08/badan-usaha-milik-negara-bumn.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha_milik_daerah

Rabu, 12 Juli 2017

contoh makalah BPR dan Bank Syariah

MAKALAH BANK DAN LEMBAGA LAINNYA 
( BANK PENGKREDIT RAKYAT DAN BANK SYARIAH)










Dosen :
Conny Tjandra Rahardja, Dra, MM

Disusun Oleh:
Chairiah Ulfah               (27845)  /  27
Setiyo Panji Dwi H        (27859)  /  28
Made Venia Devi V      (27872)  /  29
Wawan Santoso PBB    (27883)  /  30
Ade Nanda                    (27891)  /  31










KATA  PENGANTAR

            Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai" Bank Pengkreditan Rakyat dan Bank Syariah". 

Makalah ini dibuat dengan bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Semoga hasil Makalah ini bermanfaat bagi semua pihak.

Saya  menyadari bahwa tugas Makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu kami mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun demi keseempurnaan tugas ini.



 



Daftar Isi



B. Rumusan Masalah
Bank Pengkredit Rakyat
Bank Syariah



BAB I

PENDAHULUAN

     A.    Latar Belakang
Manusia dalam kesehariannya yang selalu berinteraksi untuk melakukan kegiatan yang kemudian mereka menggunakan uang dimana sebagai alat tukar. Dimana uang merupakan alat tukar yang sangat kita perlukan untuk mempermudah kita dalama berinteraksi terutamanya pada kegiatan jual beli. Dikarnakan banyaknya Uang yang beredar maka diperlukannya suatu tempat  untuk menghimpun dana dari masyarakat luas (funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit (lending) untuk berbagai tujuan yang disebut dengan Bank.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa itu BPR?
2.      Bagaimana sejarah terbentuknya BPR?
3.      Apa fungsi BPR?
4.      Apa tujuan BPR?
5.      Apa saja sasaran BPR?
6.      Bagaimana usaha yang dilakukan BPR?
7.      Apa saja usaha yang tidak boleh dilakukan BPR?
8.      Apa Pengertian Bank Syariah ?
9.      Bagaiman Sejarah Bank Syariah ?
1.  Apa saja fungsi Bank Syriah?
1.  Apa prinsip-prinsip dari Bank Syariah?















 



BAB II

PEMBAHASAN

2.1            Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
BPR melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

 

2.2      Sejarah BPR

Sejarah lembaga perkreditan rakyat dimulai pada masa kolonial Belanda pada abad ke-19 dengan dibentuknya Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi.
Pasca kemerdekaan Indonesia, didirikan beberapa jenis lembaga keuangan kecil dan lembaga keuangan di pedesaan seperti Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan mulai awal 1970an, Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.7 tentang Perbankan tahun 1992 (UU No.7/1992 tentang Perbankan), BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum.
Sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank. Selain itu, dinyatakan juga bahwa lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Selanjutnya PP No.71/1992 memberikan jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997 bagi lembaga-lembaga keuangan tersebut untuk memenuhi persyaratan menjadi BPR. Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, tidak seluruh lembaga keuangan tersebut dapat dikukuhkan sebagai BPR karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
BPR yang didirikan sesudah PAKTO 1988 maupun Lembaga Keuangan yang dikukuhkan menjadi BPR sesuai dengan PP No.71/1992, tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbankan dan peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank. Khusus Badan Kredit Desa (BKD), meskipun lembaga tersebut sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, diberikan status sebagai BPR, namun karena organisasi dan manajemennya relatif sederhana, lingkup usahanya sangat kecil, serta operasionalnya tidak setiap hari, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BKD pun tidak dapat disamakan dengan BPR.
Dengan mempertimbangkan karakteristik yang spesifik, jumlah dan sebarannya serta secara historis sebelum PAKTO 1988 pengawasan BKD dibawah kewenangan BRI maka pengawasan BKD dilakukan oleh BRI untuk dan atas nama Bank Indonesia.

2.3      Fungsi BPR

Fungsi utama BPR adalah memberikan bantuan kredit baik berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.
Adapun fungsi bank perkreditan rakyat yaitu :
1.      Memberikan pelayanan jasa perbankan ( seperti: memberikan kredit dan menerima penyimpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu ) kepada pengusaha kecil dan masyarakat pedesaan.
2.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
3.      Mengurangi praktik ijon dan pelepas uang atau lintah darat.
4.      Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan.

2.4      Tujuan  BPR

Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteran rakyat banyak.

2.5      Sasaran BPR

            Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

2.6      Usaha BPR

Meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah:

1.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.   Memberikan kredit.
3.   Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

2.7      Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah:
1.   Menerima simpanan berupa giro.
2.   Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.   Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.   Melakukan usaha perasuransian.
5.   Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Bank Syariah


A.     Pengerian Bank Syariah

Menurut Schaik, Bank Syariah adalah suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan pada abad pertenganhan islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.

Pengertian Bank Syariah Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.

Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah
mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.

Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),

Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.

Bank Umum syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya.
Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional. Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (islam), atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.
Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional.Dalam bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya.Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.

B.     Sejarah Bank Syariah

Berbicara mengenai sejarah bak syariah, bank syariah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank syariah pertama di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia. Perkembangan Bank Muamalat Indonesia masih tergolong stagnan pada tahun 1992 hingga 1999.Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun1997 dan 1998, maka para bankir melihat banwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya bank syariah di Indonesia yang tahan terhadap krisis moneter. Pada tahuan 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti.Bank Susila Bakti tersebut merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, yang kemudian dikonversi jadi Bank Syariah Mandiri, bank syariah kedua Indonesia.

Pendirian Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila Bank Syariah Mandiri berhasil, maka bank syariah di Indonesia dapat berkembang Sebaliknya, bila Bank Syariah Mandiri gagal maka besar kemungkinan bank syariah di Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan karena Bank Syariah Mandiri merupakan bank syariah yang didirikan oleh BUMN milik pemerintah.Ternyata Bank Syariah Mandiri dengan cepat mengalami perkembangan.Dengan pendirian Bank Syariah Mandiri ini kemudian diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha syariah lainnya.

C.     Fungsi Bank Syariah

Berbicara mengenai fungsi bank syariah, Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, fungsi bank syariah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga fungsi bank syariah untuk memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.

1.     Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat

Fungsi bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam.

 

2.      Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada  Masyarakat

Fungsi bank syariah yang kedua ialah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalamakad jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk margin keuntungan. Margin keuntukngan merupakan selisih antara harga jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha adalah bagi hasil.

3.     Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank

Fungsi bank syariah disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank.Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah.Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat.Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya.Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalan berupa fee yang disebut fee based income.

D. PRINSIP BANK SYARIAH

a.   Prinsip Mudharabah (pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil)
Bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b.   Prinsip Murabahah (Prinsip jual beli barang  dengan memperoleh keuntungan)
nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan perstujuan awal kedua belah pihak.
c.    Prinsip Musharakah (Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal)
Bank dan nasabah menjadi mitra usha dengan masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba dimuka untuk waktu tertentu.
d.    Prinsip Ijarah (Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan)
e.   Prinsip Ijarah wa iqtina (Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain)













Daftar Pustaka

Makalah Bank Perkreditan Rakyat _ ADNAN JUNAEDI.html
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) _ _ Kliping BPR.html