MAKALAH BANK DAN LEMBAGA LAINNYA
( BANK PENGKREDIT RAKYAT DAN BANK
SYARIAH)
Dosen :
Conny Tjandra Rahardja, Dra, MM
Disusun Oleh:
Chairiah
Ulfah (27845) / 27
Setiyo Panji
Dwi H (27859) / 28
Made Venia
Devi V (27872) / 29
Wawan Santoso
PBB (27883) /
30
Ade Nanda (27891) / 31
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai" Bank
Pengkreditan Rakyat dan Bank Syariah".
Makalah ini
dibuat dengan bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan
tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik.
Semoga hasil Makalah ini bermanfaat bagi semua pihak.
Saya menyadari bahwa
tugas Makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu kami mengharapkan
adanya saran dan kritik yang membangun demi keseempurnaan tugas ini.
Daftar Isi
Bank
Pengkredit Rakyat
Bank Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia dalam kesehariannya yang selalu berinteraksi
untuk melakukan kegiatan yang kemudian mereka menggunakan uang dimana sebagai
alat tukar. Dimana uang merupakan alat tukar yang sangat kita perlukan untuk
mempermudah kita dalama berinteraksi terutamanya pada kegiatan jual beli.
Dikarnakan banyaknya Uang yang beredar maka diperlukannya suatu
tempat untuk menghimpun dana dari masyarakat luas (funding) dan
menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit (lending) untuk berbagai tujuan
yang disebut dengan Bank.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa itu BPR?
2. Bagaimana sejarah terbentuknya BPR?
3. Apa fungsi BPR?
4. Apa tujuan BPR?
5. Apa saja sasaran BPR?
6. Bagaimana usaha yang dilakukan BPR?
7. Apa saja usaha yang tidak boleh dilakukan BPR?
8. Apa Pengertian Bank Syariah ?
9. Bagaiman Sejarah Bank Syariah ?
1. Apa saja fungsi Bank Syriah?
1. Apa prinsip-prinsip dari Bank Syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
BPR
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2.2 Sejarah BPR
Sejarah lembaga perkreditan rakyat dimulai pada masa kolonial Belanda
pada abad ke-19 dengan dibentuknya Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank
Dagang Desa, dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk
melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit
dengan bunga tinggi.
Pasca kemerdekaan Indonesia, didirikan beberapa jenis
lembaga keuangan kecil dan lembaga keuangan di pedesaan seperti Bank Pasar,
Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan mulai awal 1970an, Lembaga Dana Kredit
Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.7 tentang Perbankan tahun 1992 (UU No.7/1992 tentang Perbankan), BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum.
Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.7 tentang Perbankan tahun 1992 (UU No.7/1992 tentang Perbankan), BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum.
Sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank
yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat menyesuaikan
kegiatan usahanya sebagai bank. Selain itu, dinyatakan juga bahwa
lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar,
Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga lainnya
yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi
persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Selanjutnya PP No.71/1992 memberikan jangka
waktu sampai dengan 31 Oktober 1997 bagi lembaga-lembaga keuangan tersebut
untuk memenuhi persyaratan menjadi BPR. Sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan, tidak seluruh lembaga keuangan tersebut dapat dikukuhkan sebagai
BPR karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
BPR yang didirikan sesudah PAKTO 1988 maupun Lembaga Keuangan yang dikukuhkan menjadi BPR sesuai dengan PP No.71/1992, tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbankan dan peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank. Khusus Badan Kredit Desa (BKD), meskipun lembaga tersebut sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, diberikan status sebagai BPR, namun karena organisasi dan manajemennya relatif sederhana, lingkup usahanya sangat kecil, serta operasionalnya tidak setiap hari, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BKD pun tidak dapat disamakan dengan BPR.
BPR yang didirikan sesudah PAKTO 1988 maupun Lembaga Keuangan yang dikukuhkan menjadi BPR sesuai dengan PP No.71/1992, tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbankan dan peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank. Khusus Badan Kredit Desa (BKD), meskipun lembaga tersebut sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, diberikan status sebagai BPR, namun karena organisasi dan manajemennya relatif sederhana, lingkup usahanya sangat kecil, serta operasionalnya tidak setiap hari, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BKD pun tidak dapat disamakan dengan BPR.
Dengan
mempertimbangkan karakteristik yang spesifik, jumlah dan sebarannya serta
secara historis sebelum PAKTO 1988 pengawasan BKD dibawah kewenangan BRI maka
pengawasan BKD dilakukan oleh BRI untuk dan atas nama Bank Indonesia.
2.3 Fungsi BPR
Fungsi utama
BPR adalah memberikan bantuan kredit baik berupa kredit investasi maupun kredit
eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di
daerah.
Adapun fungsi bank perkreditan rakyat yaitu :
1.
Memberikan pelayanan jasa perbankan ( seperti:
memberikan kredit dan menerima penyimpanan dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu ) kepada pengusaha kecil
dan masyarakat pedesaan.
2.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip
bagi hasil.
3.
Mengurangi praktik ijon dan pelepas uang atau lintah
darat.
4.
Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi
pedesaan.
2.4 Tujuan BPR
Menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteran
rakyat banyak.
2.5 Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang,
pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat
terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan
perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar
mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
2.6 Usaha
BPR
Meliputi usaha
untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun
usaha-usaha BPR adalah:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan kredit.
3.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah
sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over
likuiditas.
2.7 Usaha
yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa
jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR.
Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah:
1.
Menerima simpanan berupa giro.
2.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.
Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap
layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.
Melakukan usaha perasuransian.
5.
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam
usaha BPR.
Bank Syariah
A. Pengerian Bank Syariah
Menurut Schaik,
Bank Syariah adalah suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum
islam, yang dikembangkan pada abad pertenganhan islam dengan menggunakan konsep
bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan
pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pengertian Bank
Syariah Menurut Sudarsono, Bank Syariah
adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di
dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan
menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.
Dalam UU No.21
tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah
mengemukakan
pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
Perbankan
Syariah yaitu segala sesuatu yang
menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup
kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan
usahanya.
Bank Syariah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip
syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah),
UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),
Bank Syariah
merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya
tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan
bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari
akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank.
Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat
dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Bank Umum
syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan
merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah
yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan
lain sebagainya.
Unit usaha
syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional.
Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional
yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (islam), atau unit kerja di kantor
cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha Syariah
(UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.
Bank syariah memiliki sistem
operasional yang berbeda dengan bank konvensional.Dalam bank syariah memberikan
layanan bebas bunga kepada para nasabahnya.Dalam sistem operasional bank
syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank
syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh
dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana
di bank syariah.
B. Sejarah Bank Syariah
Berbicara mengenai sejarah bak syariah,
bank syariah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank syariah pertama di Indonesia
ialah Bank Muamalat Indonesia. Perkembangan Bank Muamalat Indonesia masih
tergolong stagnan pada tahun 1992 hingga 1999.Namun sejak adanya krisis moneter
yang melanda Indonesia pada tahun1997 dan 1998, maka para bankir melihat banwa
Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis moneter. Para
bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya bank syariah di Indonesia yang tahan
terhadap krisis moneter. Pada tahuan 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang
merupakan konversi dari Bank Susila Bakti.Bank Susila Bakti tersebut merupakan
bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, yang kemudian dikonversi
jadi Bank Syariah Mandiri, bank syariah kedua Indonesia.
Pendirian
Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila Bank
Syariah Mandiri berhasil, maka bank syariah di Indonesia dapat berkembang
Sebaliknya, bila Bank Syariah Mandiri gagal maka besar kemungkinan bank syariah
di Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan karena Bank Syariah Mandiri
merupakan bank syariah yang didirikan oleh BUMN milik pemerintah.Ternyata Bank
Syariah Mandiri dengan cepat mengalami perkembangan.Dengan pendirian Bank
Syariah Mandiri ini kemudian diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau
unit usaha syariah lainnya.
C. Fungsi Bank Syariah
Berbicara
mengenai fungsi bank syariah, Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu
fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan
dan investasi, fungsi bank syariah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat
yang membutuhkan dana dari bank, dan juga fungsi bank syariah untuk memberikan
pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
1. Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi
bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan
dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi
dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah
adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana
pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima
titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang
diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah
merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian
menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana
yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat
islam.
2.
Fungsi Bank Syariah
sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
Fungsi
bank syariah yang kedua ialah menyalurkan dana kepada masyarakat yang
membutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan
dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana
merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank
syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau
pendapatan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada
akadnya.
Bank syariah
menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad,
antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalamakad
jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam
bentuk margin keuntungan. Margin keuntukngan merupakan selisih antara harga
jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari
aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha
adalah bagi hasil.
3. Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi
bank syariah disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat,
bank syariah memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan
jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam menjalankan aktivitasnya.Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi
bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat
diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer),
pemindahbukuan, penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas
pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk
dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa
bank.Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat
memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah.Pelayanan yang dapat memuaskan
nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat.Harapan nasabah dalam
pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya.Bank syariah
berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan
jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalan
berupa fee yang disebut fee based income.
D. PRINSIP BANK
SYARIAH
a. Prinsip Mudharabah
(pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil)
Bank memberi modal, nasabah
memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b. Prinsip Murabahah
(Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan)
nasabah membeli suatu komoditi
menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga
tertentu berdasarkan perstujuan awal kedua belah pihak.
c. Prinsip
Musharakah (Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal)
Bank dan nasabah menjadi mitra
usha dengan masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba dimuka untuk
waktu tertentu.
d. Prinsip
Ijarah (Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan)
e. Prinsip Ijarah wa
iqtina (Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa
dari pihak bank oleh pihak lain)
Daftar Pustaka
Makalah Bank Perkreditan Rakyat _ ADNAN JUNAEDI.html
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) _ _ Kliping BPR.html